KORPRI

Organisasi ini bernama Korps Pegawai Republik Indonesia, disingkat KORPRI. KORPRI adalah wadah unuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan amanat dari

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126;
  2. PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

 

LAMBANG KORPRI DAN ARTINYA

Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI;

 

Makna lambang/logo KORPRI:                                           

  1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
  2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
  3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

 

DASAR, FUNGSI DAN KEANGGOTAAN

KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong-royong.

KORPRI berfungsi sebagai :

1.  Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

2.  Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;

3.  Pelindung dan pengayom anggota;

4.  Penyalur kepentingan anggota;

5.  Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;

6.  Pelopor pelayanan public dalam mensukseskaprogram-program pembangunan;

7.  Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi :

1.   Anggota Biasa :

  • Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai BUMN dan BUMD
  • Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan
  • Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
  • Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
  • Pegawai Badan Otorita
  • Pegawai Badan Ekonomi Khusus
  • Aparatur Pemerintahan Desa

 

2.  Anggota Luar Biasa :

  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
  • Pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD
  • Pensiunan Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan
  • Pensiunan Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
  • Pensiunan Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
  • Pensiunan Pegawai Badan Otorita
  • Pensiunan Pegawai Badan Ekonomi Khusus

 

3.   Anggota Kehormatan :

  • Para penasehat KORPRI di setiap tingkatan
  • Orang yang berjasa pada KORPRI yang ditetapkan Dewan Pengurus Korpri Nasional

 

VISI DAN MISI

VISI : Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, professional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterahkan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih professional didalam membangun Pemerintahan yang baik.

 

 Misi KORPRI adalah :

1.    Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan Negara;

2.    Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI;

3.    Meningkatkan peran serta KORPRI dalam Mensukseskan pembangunan nasional;

4.    Meningkatkan perlindungan hokum dan pengayoman kepada anggota;

5.    Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;

6.     Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;

7.    Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia;

8.    Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesame anggota KORPRI;

9.    Mewujudkan Good Governance

 

SUMBER KEUANGAN

Keuangan Korpri diharapkan diperoleh dari berbagai sumber yaitu:

1.    Iuran anggota;

2.    Bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah;

3.    Sumbangan yang tidak mengikat;

4.    Usaha-usaha lain yang sah.

 

PEMBINAAN JIWA KORSA

 

NETRALITAS KORPRI

 

Sekretariat KORPRI Kabupaten Kuantan Singingi

Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi
Cq. Bidang Pembinaan Aparatur, Sub Bidang KORPRI

 

Sambutan Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat datang di laman resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi, laman ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan pelayanan kepegawaian. Kritik dan saran terhadap kekurangan dan kesalahan yang ada sangat kami harapkan guna penyempurnaan laman ini di masa datang. Semoga laman ini memberikan manfaat bagi kita semua.
Terima kasih,

Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi

MARDANSYAH, S.Sos., MM