Pengangkatan CPNS menjadi PNS
Pengertian :
Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
- Peraturan BKN Nomor Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja
- Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat Esselon II sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi Sertifikat Pelatihan Dasar CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat Esselon II sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai serta Penilaian Prestasi Kerja PNS 2019 yang telah dilegalisir oleh Pejabat Esselon II sebanyak 2 (dua) lembar (Catatan: SKP dibuat sesuai tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT))
- Asli dan 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Tersendiri (Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan) yang telah dilegalisir
- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar
- Seluruh kelengkapan bahan tersebut di atas dimasukkan kedalam Map tulang berwarna Merah dengan menuliskan Nama, Golongan/Ruang, dan Tempat Tugas.