Pengangkatan CPNS menjadi PNS

Pengertian :

Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
  4. Peraturan BKN Nomor Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

 

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja
  • Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat Esselon II sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotokopi Sertifikat Pelatihan Dasar CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat Esselon II sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai serta Penilaian Prestasi Kerja PNS 2019 yang telah dilegalisir oleh Pejabat Esselon II sebanyak 2 (dua) lembar (Catatan: SKP dibuat sesuai tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT))
  • Asli dan 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Tersendiri (Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan) yang telah dilegalisir
  • Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar
  • Seluruh kelengkapan bahan tersebut di atas dimasukkan kedalam Map tulang berwarna Merah dengan menuliskan Nama, Golongan/Ruang, dan Tempat Tugas.