Pengangkatan CPNS menjadi PNS

Pengertian :

Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
  4. Peraturan BKN Nomor Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

 

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja
  • Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat Esselon II sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotokopi Sertifikat Pelatihan Dasar CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat Esselon II sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai serta Penilaian Prestasi Kerja PNS 2019 yang telah dilegalisir oleh Pejabat Esselon II sebanyak 2 (dua) lembar (Catatan: SKP dibuat sesuai tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT))
  • Asli dan 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Tersendiri (Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan) yang telah dilegalisir
  • Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar
  • Seluruh kelengkapan bahan tersebut di atas dimasukkan kedalam Map tulang berwarna Merah dengan menuliskan Nama, Golongan/Ruang, dan Tempat Tugas.

 

 

Sambutan Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat datang di laman resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi, laman ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan pelayanan kepegawaian. Kritik dan saran terhadap kekurangan dan kesalahan yang ada sangat kami harapkan guna penyempurnaan laman ini di masa datang. Semoga laman ini memberikan manfaat bagi kita semua.
Terima kasih,

Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi

MARDANSYAH, S.Sos., MM