Berdasarkan penjabaran tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi adalah sebagai berikut.
atau bisa dilihat pada rincian Perbup di bawah ini: