HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN USUL NIPPPK PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMKAB KUANTAN SINGINGI TA. 2024

Bersama ini disampaikan Hasil Akhir Seleksi Kompetensi dan Pemberkasan Usul NIPPPK Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024,

______________________________________________________________________________

PEMBERKASAN USUL NI PPPK

  1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tahap  II  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi T.A.  2024 agar  mengisi  Daftar  Riwayat  Hidup  (DRH)  dan  menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d. 31 Juli 2025;
  2. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
    • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
    • Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK;
    • Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK;
    • Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
    • Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II di bawah ini;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah tertanggal sekitar bulan Juli 2025;
    • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk  pengujian zat  narkoba dimaksud tertanggal sekitar bulan Juli 2025; 
  1. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 1, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi T.A. 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tahap II T.A. 2024;
  2. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi T.A. 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III di bawah ini;
  3. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi T.A. 2024 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;
  4. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi T.A. 2024 dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
  5. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi T.A. 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang- undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
  6. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi juga berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;

______________________________________________________________________________

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun SSCASN masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Berdasarkan Surat  Edaran  Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara  Nomor  9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
  3. Setiap informasi yang terkait dengan Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi TA. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi  : https://bkpp.kuansing.go.id  Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman resmi tersebut;
  4. Kelalaian peserta  dalam  membaca  dan  memahami  pengumuman  menjadi tanggung jawab peserta;
  5. Seluruh tahapan pelaksanaan Pengadaan dan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi TA. 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
  6. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKPP Kabupaten Kuantan Singingi atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Keputusan Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CASN Tahun 2024 Kabupaten Kuantan Singingi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

______________________________________________________________________________

LAMPIRAN:

______________________________________________________________________________

Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

______________________________________________________________________________

TTD.
Panselda CASN Kab. Kuantan Singingi TA. 2024

______________________________________________________________________________

Sambutan Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat datang di laman resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi, laman ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan pelayanan kepegawaian dan manajemen ASN. Kritik dan saran terhadap kekurangan dan kesalahan yang ada sangat kami harapkan guna penyempurnaan laman ini di masa datang. Semoga laman ini memberikan manfaat bagi kita semua.
Terima kasih,

Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi

Drs. MURADI, M.Si