Tugas Belajar
PENGAJUAN SURAT REKOMENDASI SELEKSI PERGURUAN TINGGI
UNTUK TUGAS BELAJAR BAGI PNS
- DASAR HUKUM
- Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Surat Edaran MenPANRB no 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan
- Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor: 892/BKPP-03/58 Tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.
- Surat Edaran Kepala BKPP Nomor …. Tanggal…… Tentang Pemberlakuan layanan surat rekomendasi tugas belajar melalui layanan kepegawaian smart kuansing.
- DISCLAIMER
- Layanan Pengajuan Surat Rekomendasi Seleksi Perguruan Tinggi untuk Tugas Belajar PNS ini hanya diajukan melalui Layanan aplikasi Sistem Manajemen Aparatur Terpadu (SMART) melalui tautan berikut : https://smart.kuansing.go.id/
- Jika Profil Pegawai terdapat kolom isian yang kosong atau tidak sesuai maka silahkan perbaiki dan lengkapi pada menu Data Pegawai > Data Pribadi;
- Pengajuan Rekomendasi Seleksi perguruan tinggi untuk tugas belajar hanya dapat dilakukan oleh PNS yang telah memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
- Layanan Rekomendasi Seleksi perguruan tinggi untuk tugas belajar dibuka sepanjang tahun menyesuaikan jadwal seleksi perguruan tinggi yang dituju, namun pemohon disarankan mengajukan permohonan jauh sebelum batas waktu pendaftaran seleksi guna menghindari keterlambatan proses;
- Pastikan penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir memiliki predikat paling rendah “Baik” yang sudah terkirim ke SIASN melalui aplikasi e-Kinerja BKN;
- Pastikan seluruh data di aplikasi MyASN sudah ter-update dan sudah disinkronkan ke SIASN melalui akun ASN Digital masing-masing;
- Pemohon menyatakan sehat jasmani dan rohani serta tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat, dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- Dokumen yang telah diunggah sepenuhnya menjadi milik Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi;
- Dokumen elektronik harus terlihat secara jelas, tidak terpotong, berwarna bukan hitam putih, tidak kotor/buram, dalam posisi tegak lurus (tidak miring atau terbalik);
- Rekomendasi yang diterbitkan hanya berlaku untuk keperluan mengikuti seleksi perguruan tinggi untuk tugas belajar yang tercantum dalam surat rekomendasi dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain;
- Pengguna/Aparatur menjamin otentifikasi dokumen elektronik dengan tidak mengesampingkan dan menyatakan tunduk pada ketentuan pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- PERSYARATAN
- Permohonan Mengikuti seleksi dari yang bersangkutan (bermaterai) (*)
- Rekomendasi dari atasan (Kepala Perangkat Daerah) (*)
- Scan Asli atau Legalisir SK PNS (*)
- Scan Asli atau Legalisir SK Pangkat Terakhir (*)
- Bukti Pembukaan Seleksi dari Perguruan Tinggi yang dituju (screenshot/surat resmi) (*)
(*) Berkas wajib dilampirkan
- ALUR

- FORMULIR FORMAT PERMOHONAN IZIN SELEKSI (UNDUH DISINI)
- FORMAT SURAT, CONTOH DAN PENJELASAN REKOM KEPALA OPD (UNDUH DISINI)
SURAT EDARAN, DASAR HUKUM, PERSYARATAN, KETENTUAN DAN FORMULIR TUGAS BELAJAR DAPAT DIUNDUH PADA TAUTAN BERIKUT DI BAWAH INI:
JIka masih kurang jelas silahkan sampaikan pada menu Kontak Kami atau hubungi Indra Eka Putera HP/WA. 081364547027, Virona Jamora. SR HP/WA. 085831521267