Pensiun

Dasar Hukum :

  1. Undang Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai 
  2. Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Sosialisasi Usulan Pensiun PNS dalam bentuk aplikasi digital yang diselengarakan oleh BKN pada tanggal 22 Juli 2020 dan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru tanggal 27 Juli 2020;
  5. SE. Kepala BKPP Nomor : 800/BKPP-04/2020/378 tanggal 10 Agustus 2020 Perihal Kode Penamaan Dokumen Pdf. Usulan Pensiun PNS.

 

Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun)

Ketentuan :

  1. BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun
  2. BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
    • 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
      • Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; atau
      • Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
    • 62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu;
    • 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :
      • Jabatan struktural Eselon I;
      • Jabatan struktural Eselon II;
      • Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
      • Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat;
      • Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
    • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :
      • Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran; atau
      • Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

     3. Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :

    • Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
    • Memiliki kinerja yang baik;
    • Memiliki moral dan integritas yang baik; dan
    • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.

     4. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).

Persyaratan :

  1. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) (Unduh Formulir DPCP), | DPCP_(NIP Baru) contoh : DPCP_196212311990031099
  2. Fotocopy Karpeg.
  3. Fotocopy SK CPNS | SKCP_(NIP Baru) contoh : SKCP_196212311990031099
  4. Fotocopy SK PNS
  5. Fotocopy dari Surat Keputusan yang menetapkan Pangkat Terakhir | SKKP_(NIP Baru) contoh : SKKP_196212311990031099
  6. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  7. Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir
  8. Asli Daftar Susunan Keluarga yang diketahui oleh Kades/Lurah (Unduh Formulir Daftar Susunan Keluarga) dan Fotocopy KK
  9. Fotocopy Surat Nikah
  10. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  11. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (Unduh Surat Pernyataan TPDHD) | SUPERHD_(NIP Baru) contoh : SUPERHD_196212311990031099
  12. Surat Keterangan tidak sedang menjalani proses atau pernah dipidana (Unduh Surat Penyataan TPD) | SUPERPDNA_(NIP Baru) contoh : SUPERPDNA_196212311990031099
  13. Fotocopy SKP 1 Tahun terakhir dengan setiap unsur bernilai Baik | SKP1THN_(NIP Baru) contoh : SKP1THN_196212311990031099
  14. Pas foto berwarna latar belakang warna merah ukuran 3x4, 6 Lembar
  15. Fotocopy KTP
  16. Fotocopy NPWP
  17. Fotocopy BPJS

Keterangan :

  1. Kewenangan Pengurusan ada di Kanreg XII BKN s.d. Gol IV b, dan diajukan 6 bulan sebelumnya
  2. Kewenangan Pengurusan ada di BKN Pusat untuk Gol IV c ke atas, dan diajukan 1 tahun sebelumnya
  3. Persyaratan dibuat rangkap 2 dan dilegalisir
  4. Catatan; untuk Golongan IV/b ke atas Surat Pernyataan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan IV/à ke bawah ditandatangani Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah.

 

Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)

Ketentuan :

  1. PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini)
  2. PNS ybs tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan | SPHENTIAPS_(NIP Baru) contoh : SPHENTIAPS_196212311990031099
  2. Fotocopy Karpeg.
  3. Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Harian Tetap/Peninjauan masa kerja
  4. Fotocopy SK CPNS | SKCP_(NIP Baru) contoh : SKCP_196212311990031099
  5. Fotocopy SK PNS
  6. Fotocopy Surat Keputusan yang menetapkan Pangkat terakhir  | SKKP_(NIP Baru) contoh : SKKP_196212311990031099
  7. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  8. Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir
  9. Asli Daftar Susunan Keluarga yang diketahui oleh Kades/Lurah (Unduh Formulir Daftar Susunan Keluarga) dan Fotocopy KK
  10. Fotocopy Surat Nikah
  11. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  12. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (Unduh Surat Pernyataan TPDHD) | SUPERHD_(NIP Baru) contoh : SUPERHD_196212311990031099
  13. Surat Keterangan tidak sedang menjalani proses atau pernah dipidana (Unduh Surat Penyataan TPD) | SUPERPDNA_(NIP Baru) contoh : SUPERPDNA_196212311990031099
  14. Fotocopy SKP 1 terakhir dengan setiap unsur bernilai Baik | SKP1THN_(NIP Baru) contoh : SKP1THN_196212311990031099
  15. Pas foto berwarna latar belakang warna merah ukuran 3x4, 6 Lembar
  16. Fotocopy KTP
  17. Fotocopy NPWP
  18. Fotocopy BPJS

Keterangan :

  • Berkas rangkap 2 dilegalisir.
  • Pengajuan paling lambat 6 bulan sebelum TMT Pensiun yang diminta.
  • Catatan; untuk Golongan IV/b ke atas Surat Pernyataan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan IV/à ke bawah ditandatangani Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah.

 

Pensiun Janda/Duda

Ketentuan :

  1. Apabila PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri untuk PNS pria atau suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda
  2. Sebelum pensiun janda/duda diberikan, kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia diberikan gaji terusan selama 4 (empat) bulan berturut-turut, terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia
  3. Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda, maka:
    • pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
    • satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu;
    • pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).
  1. Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu dimaksud
  2. Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan
  3. Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan di atas, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pension pegawai meninggal dunia :
    • belum mencapai usia 25 tahun; atau
    • tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
    • belum menikah atau belum pernah menikah.

Persyaratan :

  1. Salinan surat nikah
  2. Daftar susunan Keluarga yang sah (Download)
  3. Surat Keterangan Kematian yang sah | SKETMATI_(NIP Baru) contoh : SKETMATI_196212311990031099
  4. Surat Keterangan Kejandaan/kedudaan | SKETDUDA_(NIP Baru) contoh : SKETDUDA_196212311990031099
  5. Fotocopy sah Akte Kelahiran Anak
  6. Pas foto berwarna latar belakang warna merah ukuran 3x4, 6 Lembar (Ahli Waris)
  7. Salinan sah SK CPNS | SKCP_(NIP Baru) contoh : SKCP_196212311990031099
  8. Salinan sah SK PNS
  9. Asli Daftar susunan keluarga (Unduh Formulir Daftar Susunan Keluarga) dilampiri Fc KK
  10. Salinan sah SK Kenaikan Pangkat terakhir | SKKP_(NIP Baru) contoh : SKKP_196212311990031099
  11. Salinan sah Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  12. Fotocopy SKP 1 terakhir dengan setiap unsur bernilai Baik | SKP1THN_(NIP Baru) contoh : SKP1THN_196212311990031099
  13. Fotocopy KARPEG
  14. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (Unduh Surat Pernyataan TPDHD) | SUPERHD_(NIP Baru) contoh : SUPERHD_196212311990031099
  15. Surat Keterangan tidak sedang menjalani proses atau pernah dipidana (Unduh Surat Penyataan TPD) | SUPERPDNA_(NIP Baru) contoh : SUPERPDNA_196212311990031099
  16. Fotocopy KTP
  17. Fotocopy NPWP
  18. Fotocopy BPJS

Keterangan :

  1. Kewenangan Pengurusan di Kanreg XII BKN s.d. gol IV b
  2. Kewenangan Pengurusan ada di BKN pusat utk gol IV b ke atas
  3. Untuk memperlancar pensiun janda/duda pengajuan secepatnya dari tanggal meninggal.
  4. Catatan; untuk Golongan IV/b ke atas Surat Pernyataan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan IV/à ke bawah ditandatangani Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah.
  5. Berkas yg dipindai (scan) adalah berkas ASLI, berkas yg dipindai tidak terpotong, tampak jelas tidak blur/buram, maksimal ukuran berkas softcopy adalah 2 MB dan berkas berekstensi .pdf

 

JIka masih kurang jelas silahkan sampaikan pada menu Kontak Kami atau hubungi Ibu DIAN MISFRI SANTI, ST., M.Si, HP/WA. +62 812-7556-345

Sambutan Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat datang di laman resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi, laman ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan pelayanan kepegawaian. Kritik dan saran terhadap kekurangan dan kesalahan yang ada sangat kami harapkan guna penyempurnaan laman ini di masa datang. Semoga laman ini memberikan manfaat bagi kita semua.
Terima kasih,

Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi

MARDANSYAH, S.Sos., MM