Ketentuan :
- BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun
- BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
-
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
- Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; atau
- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
- 62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu;
- 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :
- Jabatan struktural Eselon I;
- Jabatan struktural Eselon II;
- Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
- Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat;
- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :
- Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran; atau
- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
3. Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :
-
- Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
- Memiliki kinerja yang baik;
- Memiliki moral dan integritas yang baik; dan
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.
4. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).
Persyaratan :
- Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) (Unduh Formulir DPCP), | DPCP_(NIP Baru) contoh : DPCP_196212311990031099
- Fotocopy Karpeg.
- Fotocopy SK CPNS | SKCP_(NIP Baru) contoh : SKCP_196212311990031099
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy dari Surat Keputusan yang menetapkan Pangkat Terakhir | SKKP_(NIP Baru) contoh : SKKP_196212311990031099
- Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir
- Asli Daftar Susunan Keluarga yang diketahui oleh Kades/Lurah (Unduh Formulir Daftar Susunan Keluarga) dan Fotocopy KK
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (Unduh Surat Pernyataan TPDHD) | SUPERHD_(NIP Baru) contoh : SUPERHD_196212311990031099
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani proses atau pernah dipidana (Unduh Surat Penyataan TPD) | SUPERPDNA_(NIP Baru) contoh : SUPERPDNA_196212311990031099
- Fotocopy SKP 1 Tahun terakhir dengan setiap unsur bernilai Baik | SKP1THN_(NIP Baru) contoh : SKP1THN_196212311990031099
- Pas foto berwarna latar belakang warna merah ukuran 3x4, 6 Lembar
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy BPJS
Keterangan :
- Kewenangan Pengurusan ada di Kanreg XII BKN s.d. Gol IV b, dan diajukan 6 bulan sebelumnya
- Kewenangan Pengurusan ada di BKN Pusat untuk Gol IV c ke atas, dan diajukan 1 tahun sebelumnya
- Persyaratan dibuat rangkap 2 dan dilegalisir
- Catatan; untuk Golongan IV/b ke atas Surat Pernyataan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan IV/à ke bawah ditandatangani Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah.
Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
Ketentuan :
- PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini)
- PNS ybs tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
Persyaratan :
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan | SPHENTIAPS_(NIP Baru) contoh : SPHENTIAPS_196212311990031099
- Fotocopy Karpeg.
- Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Harian Tetap/Peninjauan masa kerja
- Fotocopy SK CPNS | SKCP_(NIP Baru) contoh : SKCP_196212311990031099
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy Surat Keputusan yang menetapkan Pangkat terakhir | SKKP_(NIP Baru) contoh : SKKP_196212311990031099
- Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir
- Asli Daftar Susunan Keluarga yang diketahui oleh Kades/Lurah (Unduh Formulir Daftar Susunan Keluarga) dan Fotocopy KK
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (Unduh Surat Pernyataan TPDHD) | SUPERHD_(NIP Baru) contoh : SUPERHD_196212311990031099
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani proses atau pernah dipidana (Unduh Surat Penyataan TPD) | SUPERPDNA_(NIP Baru) contoh : SUPERPDNA_196212311990031099
- Fotocopy SKP 1 terakhir dengan setiap unsur bernilai Baik | SKP1THN_(NIP Baru) contoh : SKP1THN_196212311990031099
- Pas foto berwarna latar belakang warna merah ukuran 3x4, 6 Lembar
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy BPJS
Keterangan :
- Berkas rangkap 2 dilegalisir.
- Pengajuan paling lambat 6 bulan sebelum TMT Pensiun yang diminta.
- Catatan; untuk Golongan IV/b ke atas Surat Pernyataan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan IV/à ke bawah ditandatangani Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah.
Pensiun Janda/Duda
Ketentuan :
- Apabila PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri untuk PNS pria atau suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda
- Sebelum pensiun janda/duda diberikan, kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia diberikan gaji terusan selama 4 (empat) bulan berturut-turut, terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia
- Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda, maka:
-
- pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
- satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu;
- pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).
- Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu dimaksud
- Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan
- Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan di atas, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pension pegawai meninggal dunia :
- belum mencapai usia 25 tahun; atau
- tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
- belum menikah atau belum pernah menikah.
Persyaratan :
- Salinan surat nikah
- Daftar susunan Keluarga yang sah (Download)
- Surat Keterangan Kematian yang sah | SKETMATI_(NIP Baru) contoh : SKETMATI_196212311990031099
- Surat Keterangan Kejandaan/kedudaan | SKETDUDA_(NIP Baru) contoh : SKETDUDA_196212311990031099
- Fotocopy sah Akte Kelahiran Anak
- Pas foto berwarna latar belakang warna merah ukuran 3x4, 6 Lembar (Ahli Waris)
- Salinan sah SK CPNS | SKCP_(NIP Baru) contoh : SKCP_196212311990031099
- Salinan sah SK PNS
- Asli Daftar susunan keluarga (Unduh Formulir Daftar Susunan Keluarga) dilampiri Fc KK
- Salinan sah SK Kenaikan Pangkat terakhir | SKKP_(NIP Baru) contoh : SKKP_196212311990031099
- Salinan sah Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotocopy SKP 1 terakhir dengan setiap unsur bernilai Baik | SKP1THN_(NIP Baru) contoh : SKP1THN_196212311990031099
- Fotocopy KARPEG
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (Unduh Surat Pernyataan TPDHD) | SUPERHD_(NIP Baru) contoh : SUPERHD_196212311990031099
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani proses atau pernah dipidana (Unduh Surat Penyataan TPD) | SUPERPDNA_(NIP Baru) contoh : SUPERPDNA_196212311990031099
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy BPJS
Keterangan :
- Kewenangan Pengurusan di Kanreg XII BKN s.d. gol IV b
- Kewenangan Pengurusan ada di BKN pusat utk gol IV b ke atas
- Untuk memperlancar pensiun janda/duda pengajuan secepatnya dari tanggal meninggal.
- Catatan; untuk Golongan IV/b ke atas Surat Pernyataan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan IV/à ke bawah ditandatangani Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah.
- Berkas yg dipindai (scan) adalah berkas ASLI, berkas yg dipindai tidak terpotong, tampak jelas tidak blur/buram, maksimal ukuran berkas softcopy adalah 2 MB dan berkas berekstensi .pdf
JIka masih kurang jelas silahkan sampaikan pada menu Kontak Kami atau hubungi Ibu DIAN MISFRI SANTI, ST., M.Si, HP/WA. +62 812-7556-345