Cuti

CUTI PNS

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Ka. BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

 

CUTI SAKIT

Ketentuan Pemberian Izin Cuti Sakit adalah sebagai berikut :

  1. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter;
  2. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter;
  3. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. Dokter pemerintah merupakan dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  4. Surat Keterangan Dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain diperlukan;
  5. Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  6. Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  7. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 6, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  8. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan. Izin cuti diajukan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan;
  10. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya;
  11. Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Dokumen Kelengkapan Usulan :

  1. Pengajuan permohonan dari pemohon secara tertulis kepada kepala OPD dengan catatan pertimbangan atasan langsung
  2. Pengantar dari Kepala OPD
  3. Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat terakhir (dilegalisir)
  4. Surat Keterangan Sakit dari Dokter disertai dengan lamanya izin sakit dan keterangan lain yang diperlukan (misal : jenis sakit dan tindakan perawatan yang dibutuhkan)

  

CUTI KARENA ALASAN PENTING

Ketentuan Pemberian Izin Cuti Karena Alasan Penting adalah sebagai berikut :

  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
    • Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
    • Salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
    • Melangsungkan perkawinan.
  2. Sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan;
  3. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan;
  4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga;
  5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan;
  6. Lama cuti karena alasan penting ditentukan paling lama 1 (satu) bulan;
  7. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting ;
  8. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, dimana setelah menerima pemberitahuan dimaksud, maka Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan;
  9. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Dokumen Kelengkapan Usulan :

  1. Pengajuan permohonan dari pemohon secara tertulis disertai alasannya kepada kepala OPD dengan catatan pertimbangan atasan langsung
  2. Pengantar dari Kepala OPD
  3. Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat terakhir (dilegalisir)
  4. Fotocopy Surat Keterangan Kematian bila cuti karena alasan penting anggota keluarga meninggal
  5. Fotocopy Surat Keterangan Sakit dari Dokter bila cuti karena alasan penting anggota keluarga sakit
  6. Foto Copy Surat Keterangan Rawat Inap dari Unit Pelayanan Kesehatan bila cuti Karena Alasan Penting untuk PNS Laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar;
  7. Surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT) bila cuti karena alasan penting untuk PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam;

 

CUTI TAHUNAN 

Ketentuan Pemberian Izin Cuti Tahunan adalah sebagai berikut:

  1. PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
  2. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja;
  3. Cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktunya dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender;
  4. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan;
  5. Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja;
  6. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan;
  7. Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, hak tersebut dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan tahun berjalan;
  8. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan;
  9. Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.

Prosedur dan Dokumen Kelengkapan Usulan :

  1. Pengajuan permohonan dari pemohon secara tertulis kepada kepala OPD dengan catatan pertimbangan atasan langsung
  2. Surat Pemberian Ijin Cuti Tahunan dari Kepala OPD tembusan disampaikan kepada BKD
  3. Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat terakhir (dilegalisir)
  4. Untuk PNS Non Guru yang menggunakan cuti tahunan untuk melaksanakan umroh :
    • Surat Keterangan bahwa PNS ybs benar-benar jamaah umroh
    • Fotocopy bukti pembayaran dan jadwal perjalanan umroh dari perusahaan/biro perjalanan umroh

 

CUTI BESAR 

Ketentuan Pemberian Izin Cuti Besar adalah sebagai berikut :

  1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan;
  2. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan;
  3. PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan;
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali;
  5. Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama;
  6. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus;
  7. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Dokumen Kelengkapan Usulan :

  1. Pengajuan permohonan dari pemohon secara tertulis kepada kepala OPD dengan catatan pertimbangan atasan langsung
  2. Pengantar dari Kepala OPD
  3. Fotocopy SK CPNS, PNS , Jabatan bagi yang menduduki jabatan dan Pangkat terakhir (dilegalisir)
  4. Fotocopy Jadwal Pemberangkatan/Perjalanan (Haji/umroh atau perjalanan religi lainnya)
  5. Surat Keterangan dari Dokter/Bidan yang menyebutkan HPL (Hari Perkiraan Lahir) PNS Wanita ybs dan keterangan lain yang diperlukan bila cuti besar dipakai sebagai cuti bersalin untuk persalinan anak keempat dst

 

CUTI MELAHIRKAN 

Ketentuan Pemberian Izin Cuti Melahirkan adalah sebagai berikut :

  1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan;
  2. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar;
  3. Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;
    • mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus; dan
    • lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan.
  4. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah 3 (tiga) bulan;
  5. Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan;
  6. Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Dokumen Kelengkapan Usulan :

  1. Pengajuan permohonan dari pemohon secara tertulis kepada kepala OPD dengan catatan pertimbangan atasan langsung
  2. Pengantar dari Kepala OPD
  3. Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat terakhir (dilegalisir)
  4. Fotocopy surat nikah
  5. Daftar Keluarga
  6. Surat Keterangan dari Dokter/Bidan yang menyebutkan HPL (Hari Perkiraan Lahir) PNS Wanita ybs dan keterangan lain yang diperlukan

 

CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA

Ketentuan Pemberian Izin Cuti di luar Tanggungan Negara adalah sebagai berikut :

  • PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara;
  • Alasan pribadi dan mendesak antara lain sebagai berikut:                                                       
    1. Mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri, dengan melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang;
    2. Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri, dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan;
    3. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan, dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
    4. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus, dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
    5. Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus, dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis; dan/atau
    6. Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur, dengan melampirkan surat keterangan dokter.                                                                          
  • Cuti di luar Tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun;
  • Jangka waktu Cuti di luar Tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya;
  • Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, dan Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi;
  • PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara;
  • Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak;
  • Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
  • PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya, dengan batas waktu laporan paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
  • Dalam hal PNS yang melaporkan diri , tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain;
  • PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
  • PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • PNS yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan;
  • PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus-menerus paling singkat 1 (satu) tahun sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.

Dokumen Kelengkapan Usulan :

  1. Pengajuan permohonan dari pemohon secara tertulis kepada kepala OPD dengan catatan pertimbangan atasan langsung
  2. Pengantar dari Kepala OPD
  3. Fotocopy SK CPNS, PNS , Jabatan bagi yang menduduki jabatan dan Pangkat terakhir (dilegalisir)
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Daftar Riwayat Pekerjaan
  6. Ijin dari pejabat berwenang (Bupati)
  7. Ijin/persetujuan dari BKN
  8. Melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang apabila mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
  9. Melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan apabila mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
  10. Melampirkan surat keterangan dokter spesialis apabila untuk menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anak yang berkebutuhan khusus, mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus;
  11. Melampirkan surat keterangan dokter apabila mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur;

 

CUTI BERSAMA

Ketentuan Pemberian Cuti Bersama adalah sebagai berikut :

  1. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan;
  2. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan;
  3. Penambahan hak atas cuti tahunan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.

Unduh Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti

 

JIka masih kurang jelas silahkan sampaikan pada menu Kontak Kami atau hubungi Bapak Raiyan Syafaat, SH, HP/WA. +62 822-8567-8803

 

 

Cuti PPPK

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemeraintah dengan Perjanjian Kerja;

 

CUTI TAHUNAN

  1. PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
  2. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  3. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
  4. Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang memberikan hak atas cuti tahunan.
  5. PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan poin 1 diatas dalam hal :
    1. Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia.
    2. Salah seorang anggota sesuai poin a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
    3. Melansungkan pernikahan pertama.
  6. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud poin 5 diatas paling lama 6 (enam) hari kerja.
  7. Dalam hal PPPK telah bererja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud poin 5, cuti dimaksud mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.

Prosedur dan Dokumen Kelengkapan Usulan :

  1. Pengajuan permohonan dari pemohon secara tertulis kepada kepala OPD dengan catatan pertimbangan atasan langsung
  2. Pengantar dari Kepala OPD.
  3. Fotocopy SK PPPK (dilegalisir)

 

CUTI SAKIT

  1. PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. 
  1. PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
  2. Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada poin (1) dan (2) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
  3. Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada poin (2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
  4. PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja.
  5. PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
  6. Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada poin (6), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. 
  1. PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.

Dokumen Kelengkapan Usulan :

  1. Pengajuan permohonan dari pemohon secara tertulis kepada kepala OPD dengan catatan pertimbangan atasan langsung
  2. Pengantar dari Kepala OPD
  3. Fotocopy SK PPPK (dilegalisir)
  4. Surat Keterangan Sakit dari Dokter disertai dengan lamanya izin sakit dan keterangan lain yang diperlukan (misal : jenis sakit dan tindakan perawatan yang dibutuhkan)

  

CUTI MELAHIRKAN

  1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.
  2. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
  3. PPPK dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud poin 1 diatas, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
  4. Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada poin 3 diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Dokumen Kelengkapan Usulan :

  1. Pengajuan permohonan dari pemohon secara tertulis kepada kepala OPD dengan catatan pertimbangan atasan langsung
  2. Pengantar dari Kepala OPD
  3. Fotocopy SK PPPK (dilegalisir)
  4. Fotocopy surat nikah
  5. Daftar Keluarga
  6. Surat Keterangan dari Dokter/Bidan yang menyebutkan HPL (Hari Perkiraan Lahir) PNS Wanita ybs dan keterangan lain yang diperlukan.

 

CUTI BERSAMA

  1. Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.
  2. PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
  3. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada poin 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Unduh Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti

JIka masih kurang jelas silahkan sampaikan pada menu Kontak Kami atau hubungi Ibu DIAN MISFRI SANTI, ST., M.Si, HP/WA. +62 812-7556-345

Sambutan Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat datang di laman resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi, laman ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan pelayanan kepegawaian. Kritik dan saran terhadap kekurangan dan kesalahan yang ada sangat kami harapkan guna penyempurnaan laman ini di masa datang. Semoga laman ini memberikan manfaat bagi kita semua.
Terima kasih,

Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi

MARDANSYAH, S.Sos., MM