Misi 1 : Meningkatkan kualitas dan kompetensi ASN melalui pengembangan aparatur
Tujuan : Terselenggaranya kebijakan peningkatan kualitas dan kompetensi ASN.
Strategi : Pengembangan kapasitas aparatur.
Kebijakan :
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis bagi aparatur.
- Melaksanakan diklat fungsional bagi pejabat/calon pejabat fungsional tertentu.
- Meningkatkan kompetensi ASN untuk memenuhi persyaratan jabatan meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.
- Meningkatkan strata pendidikan formal bagi aparatur.
Misi 2 : Menyelenggarkan sistem pengadaan, mutasi, kepangkatan dan pemberhentian ASN yang akuntabel
Tujuan : Terciptanya sistem pengadaan, mutasi, kepangkatan dan pemberhentian ASN yang transparan dan berkualitas.
Strategi : Penerapan sistem pengelolaan pelayanan kepegawaian yang transparan.
Kebijakan :
- Melaksanakan pengadaan PNS berdasarkan analisis kebutuhan instansi.
- Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan jabatan.
- Proses kenaikan pangkat yang tepat waktu.
- Proses pemberhentian ASN yang objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Misi 3 : Menyelenggarakan penilaian kinerja ASN yang berdisiplin dan agamis dalam pengembangan karir
Strategi : Pengembangan karir dan penghargaan ASN didasarkan pada sistem penilaian kinerja yang obyektif serta mempertimbangkan nilai moral agama
Tujuan : Optimalisasi pengembangan karir dan pemberian penghargaan ASN berdasarkan penilaian kinerja yang obyektif.
Kebijakan :
- Menerapkan penilaian kinerja secara obyektif sebagai dukungan bagi pengembangan karir ASN.
- Melaksanakan evaluasi kompetensi sebagai dasar pelaksanaan seleksi jabatan.
- Memberi penghargaan bagi ASN yang berprestasi.
- Penegakan disiplin dengan baik.
- Melaksanakan pembinaan terhadap ASN untuk meningkatkan tingkat kepahaman terhadap peraturan kepegawaian.
Misi 4 : Mengembangkan sistem informasi pengelolaan data dan dukungan pelayanan kepegawaian
Tujuan : Menciptakan data kepegawaian yang akurat serta menyediakan dukungan pelayanan kepegawaian.
Strategi : Penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan data kepegawaian dan pengerapan sistem pengelolaan asministrasi perkantoran serta pengelolaan sarana dan prasarana yang akuntabel
Kebijakan :
- Menyusun sistem informasi pengelolaan data kepegawaian.
- Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sistem informasi kepegawaian.
- Melakukan updating data kepegawaian secara berkala.
- Menyelenggarakan administrasi perkantoran serta pengelolaan sarana dan prasarana kantor sesuai peraturan perundang-undangan.