SMART

SISTEM MANEJEMEN APARATUR TERPADU

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  5. Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun tentang Pedoman Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Manajemen Aparatur Terpadu Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Sistem Manajemen Aparatur Terpadu (SMART) mengusung Jargon ‘All In One’ Kepegawaian, SMART bisa dijadikan pengelolaan data dan layanan kepegawaian satu pintu kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu kelebihan dari SMART ini adalah dapat diakses secara daring dengan jaringan internet (web base application) pada gawai apapun. SMART juga dapat diakses oleh seluruh aparatur juga terdapat beberapa level pengguna, yaitu: User/Aparatur, Admin OPD/Unit Kerja, Verifikator dan Super Admin.

SMART ini mencakup data Pribadi, Pasangan, Anak, Orang Tua, Mertua, Saudara Kandung, Pendidikan Formal, Pendidikan Non Formal, Diklat Struktural, Diklat Fungsional, Diklat Teknis, Riwayat Kepangkatan, Riwayat Jabatan, Riwayat Hukuman Disiplin, Riwayat Penghargaan, Riwayat Cuti dan Riwayat Plt/Plh/Pj.

Selain data riwayat di atas, SMART juga terdapat layanan kepegawaian seperti, Layanan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang bertandatangan secara elektonik, Layanan Pengajuan Kartu Istri/Suami dan Kartu Pegawai. Disamping itu SMART terdapat fitur Arsip dan Layanan tanya jawab atao pengaduan pegawai dengan BKPP, laporan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) serta terus dikembangkan fitur dan layanan lainnya

Dalam rangka pengelolaan data dan layanan kepegawaian yang terintegrasi, SMART sudah diintegrasikan dengan aplikasi turunannya seperti aplikasi kehadiran pegawai dan kinerja pegawai (e-Kinerja) dan aplikasi persuratan dinas (e-Office).

SMART juga sedang dalam proses pengintegrasian dengan aplikasi SIASN BKN guna mewujudkan interoperabilitas data Aparatur Sipil Negara antara data kepegawaian SMART Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan SIASN BKN.

#smartkuansing

#sistemmanajemenaparatur

 

 

Tautan aplikasi SMART | KUNJUNGI

 

 

Unduh Buku Petunjuk Penggunaan untuk User/Aparatur | Unduh BUKU

 

Sambutan Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat datang di laman resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi, laman ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan pelayanan kepegawaian. Kritik dan saran terhadap kekurangan dan kesalahan yang ada sangat kami harapkan guna penyempurnaan laman ini di masa datang. Semoga laman ini memberikan manfaat bagi kita semua.
Terima kasih,

Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi

MARDANSYAH, S.Sos., MM