DASAR HUKUM :
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
- PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Syarat kelengkapan mengajukan perceraian bagi seorang PNS :
- Surat permohonan dari yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala OPD (download) atau :
- Fotocopy surat akte nikah
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Asli Surat Pernyataan dari Pihak Keluarga (Penggugat)
- Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dari Instansi (download)
- Rekomendasi izin perceraian dari Instansi. (download)
Alasan PNS dapat mengajukan perceraian :
- Salah satu pihak berbuat zina.
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain diluar kemampuannya/kemauannya.
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun/ hukuman yang lebih berat.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman/penganiayaan berat.
- Antara suami/istri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
JIka masih kurang jelas silahkan sampaikan pada menu Kontak Kami atau hubungi RAIYAN SYAFAAT, HP/WA. +62 822-8567-8803