Mutasi
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Perka BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Persyaratan :
- Pindai Asli Surat Permohonan
- Pindai Asli Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
- Pindai Asli Surat Usulan Mutasi dari PPK Instansi Penerima
- Pindai Asli Surat Persetujuan Mutasi dari PPK Instansi Asal
- Pindai Asli Surat Pernyataan dari Instansi Asal bahwa PNS ybs tidak sedang dalam proses atau menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses Peradilan diterbitkan oleh PPK atau Pejabat yang menangani kepegawaian minimal paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
- Pindai Asli atau Salinan yang telah dilegalisir Surat Keputusan (SK) dalam Pangkat dan/atau Jabatan Terakhir, jika Jabatan Fungsional tertentu (JFT) juga melampirkan SK JFT dan Penetapan Angka Kredit (PAK)
- Pindai Asli Penilaian Prestasi Kerja minimal berpredikat BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Pindai Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang diterbitkan oleh PPK atau Pejabat yang menangani kepegawaian minimal paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
- Pindai Asli Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat
- Pindai Asli KTP elektronik
- Pindai Asli Kartu Pegawai (Karpeg) atau Kartu Pegawai Virtual
- Pindai Asli Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Format Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018
- Pindai Asli Surat Keterangan Kebutuhan Formasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah Instansi Asal dan Instansi Penerima
- Foto Berwarna Ukuran 4x6 * (upload foto dengan ekstensi *.jpg)
- Layanan Mutasi Masuk Antar Instansi (Rekomendasi Menerima) melalui aplikasi MANTRI : https://mantri.kuansing.go.id/
- Layanan Mutasi Keluar Antar Instansi (Rekomendasi Melepas) melalui menu Layanan Kepegawaian pada aplikasi SMART : https://smart.kuansing.go.id/
Layanan Mutasi Kepegawaian:
Prosedur Mutasi PNS antar-Instansi dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Mutasi PNS dalam satu Provinsi
1.1. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
1.2. Mutasi PNS dari Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
1.3. Mutasi PNS dari Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi ke Provinsi yang bersangkutan
2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi
2.1. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi
2.2. Mutasi PNS dari Kabupaten/Kota pada satu Provinsi lain
2.3. Mutasi PNS dari Provinsi ke Kabupaten/Kota pada Provinsi lain
2.4. Mutasi PNS antar-Provinsi
3. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar-Instansi Pusat
3.1. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat
3.2. Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke Provinsi/Kabupaten/Kota
3.3. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat
Sumber Gambar : https://www.bkn.go.id/layanan-mutasi-kepegawaian
JIka masih kurang jelas silahkan sampaikan pada menu Kontak Kami atau hubungi Bapak Harry Panche, SH. HP/WA. +62 813-6379-9185