Dasar Hukum :
- UU. Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- PP. Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Perka BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Persyaratan :
- Surat permohonan
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja
- Surat usulan mutasi dari PPK instansi penerima
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS ybs tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan dibuat oleh PPK atau pejabat yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir, jika JFT melampirkan SK JFT dan penetapan angka kredit
- Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal
- Salinan/fotokopi sah KTP
- Salinan/fotokopi sah KARPEG
- Pas photo 4x6 (2 lembar)
- Daftar riwayat hidup
Layanan Mutasi Kepegawaian:
Prosedur Mutasi PNS antar-Instansi dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Mutasi PNS dalam satu Provinsi
1.1. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
1.2. Mutasi PNS dari Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
1.3. Mutasi PNS dari Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi ke Provinsi yang bersangkutan
2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi
2.1. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi
2.2. Mutasi PNS dari Kabupaten/Kota pada satu Provinsi lain
2.3. Mutasi PNS dari Provinsi ke Kabupaten/Kota pada Provinsi lain
2.4. Mutasi PNS antar-Provinsi
3. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar-Instansi Pusat
3.1. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat
3.2. Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke Provinsi/Kabupaten/Kota
3.3. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat
Sumber Gambar : https://www.bkn.go.id/layanan-mutasi-kepegawaian
JIka masih kurang jelas silahkan sampaikan pada menu Kontak Kami atau hubungi Bapak Harry Panche, SH. HP/WA. +62 813-6379-9185