PENGERTIAN
- Dianugerahkan kepada PNS, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
- Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS lain.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun.
- Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu)
- Warna Medali dapat dibedakan:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu);
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas)
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
PERSYARATAN
- Surat Pengantar dari Kepala OPD yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
- SK Konversi NIP (bagi yg memiliki Konversi NIP)
- Fotokopi SKP / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir dengan bernilai baik
- Fotokopi Piagam Satyalancana yang pernah diterima sebelumnya (bagi PNS yang pernah menerima)
- Daftar Riwayat Hidup. Lihat dan/atau unduh formulir DRH usulan SLKS pada tautan di bawah ini:
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Lihat dan/atau unduh formulir Surat Pernyataan pada tautan di bawah ini:
Catatan :
Penghitungan Masa Kerja berdasarkan TMT CPNS ybs.
JIka masih kurang jelas silahkan sampaikan pada menu Kontak Kami atau hubungi Ibu DIAN MISFRI SANTI, ST., M.Si, HP/WA. +62 812-7556-345