Satyalancana Karya Satya

PENGERTIAN

  • Dianugerahkan kepada PNS, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
  • Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS lain.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:
    • Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun;
    • Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun;
    • Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun.
  • Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu)
  • Warna Medali dapat dibedakan:
    • Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu);
    • Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);
    • Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas)

 

DASAR HUKUM

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
  • Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);

 

PERSYARATAN

    • Surat Pengantar dari Kepala OPD yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi
    • Fotokopi SK CPNS
    • Fotokopi SK Pangkat terakhir
    • Fotokopi SK Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan)
    • SK Konversi NIP (bagi yg memiliki Konversi NIP)
    • Fotokopi SKP / Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir dengan bernilai baik
    • Fotokopi Piagam Satyalancana yang pernah diterima sebelumnya (bagi PNS yang pernah menerima)
    • Daftar Riwayat Hidup. Lihat dan/atau unduh formulir DRH usulan SLKS pada tautan di bawah ini: 

    • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Lihat dan/atau unduh formulir Surat Pernyataan pada tautan di bawah ini: 

Catatan :

Penghitungan Masa Kerja berdasarkan TMT CPNS ybs.

 

JIka masih kurang jelas silahkan sampaikan pada menu Kontak Kami atau hubungi RAIYAN SYAFAAT, SH, HP/WA. +62 822-8567-8803