Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Dasar Hukum :
- PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
- PP No. 15 Tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
Persyaratan :
- SK CPNS dan SK PNS
- SK Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Terakhir (jika ada)
- SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- SK Penyesuaian Masa Kerja (jika ada)
- SK Mutasi (jika ada)
Ketentuan :
- KGB Pertama kali (Baru) untuk CPNS cukup point 1
- KGB Lanjutan cukup point 2 dan 4 serta jika ada perubahan jabatan dan/atau tempat tugas silahkan lampirkan dengan menàmbahkan point 3, 5 dan/atau 6.
Catatan :
Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021 layanan KGB hanya dilakukan satu pintu melalui aplikasi Sistem Manajemen Aparatur Sipil Terpadu (SMART) pada tautan https://smart.kuansing.go.id/ sebagaimana Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor : 800/BKPP-04/806 Tanggal 29 Agustus 2021 tentang Penerapan Layanan Kenaikan Gaji Berkala melalui aplikasi SMART. Unduh SE Bupati tentang KGB
Unduh Petunjuk Penggunaan Layanan KGB
JIka masih kurang jelas silahkan sampaikan pada menu Kontak Kami atau hubungi Ibu Yusnaila, SE. HP/WA. +62 812-6727-5333