Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Dasar Hukum :

  1. PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
  2. PP No. 15 Tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS

Persyaratan :

  1. SK CPNS dan SK PNS
  2. SK Pangkat Terakhir
  3. SK Jabatan Terakhir (jika ada)
  4. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  5. SK Penyesuaian Masa Kerja (jika ada)
  6. SK Mutasi (jika ada)

Ketentuan :

  1. KGB Pertama kali (Baru) untuk CPNS cukup point 1
  2. KGB Lanjutan cukup point 2 dan 4 serta jika ada perubahan jabatan dan/atau tempat tugas silahkan lampirkan dengan menàmbahkan point 3, 5 dan/atau 6.

 

Catatan :

Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021 layanan KGB hanya dilakukan satu pintu melalui aplikasi Sistem Manajemen Aparatur Sipil Terpadu (SMART) pada tautan https://smart.kuansing.go.id/ sebagaimana Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor : 800/BKPP-04/806 Tanggal 29 Agustus 2021 tentang Penerapan Layanan Kenaikan Gaji Berkala melalui aplikasi SMART. Unduh SE Bupati tentang KGB

Unduh Petunjuk Penggunaan Layanan KGB

JIka masih kurang jelas silahkan sampaikan pada menu Kontak Kami atau hubungi Ibu Yusnaila, SE. HP/WA. +62 812-6727-5333

Sambutan Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat datang di laman resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi, laman ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan pelayanan kepegawaian. Kritik dan saran terhadap kekurangan dan kesalahan yang ada sangat kami harapkan guna penyempurnaan laman ini di masa datang. Semoga laman ini memberikan manfaat bagi kita semua.
Terima kasih,

Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi

MARDANSYAH, S.Sos., MM