Karis/Karsu, Karpeg dan Taspen

Kartu Istri (Karis)/Kartu Suami (Karsu)

Persyaratan pembuatan KARIS/KARSU :

  1. Asli Laporan Pernikahan dan Daftar Keluarga PNS diketahui Kepala Unit Kerja/OPD;
  2. Asli atau Salinan Surat/Akta Nikah (legalisir Kepala Unit Kerja/OPD);
  3. Asli atau Salinan Surat Cerai/Surat Kematian (jika ada, untuk laporan perkawinan kedua, dst)
  4. Asli atau Salinan SK PNS (legalisir Kepala Unit Kerja/OPD);
  5. Asli Surat pengantar dari Kepala Unit Kerja/OPD tempat kerja
  6. Foto (Istri/Suami) berlatar belakang warna merah dengan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (menyusul jika Karis/Karsu sudah diterbitkan);

LAYANAN USUL PEMBUATAN KARIS/KARSU HANYA MELALUI APLIKASI SMART (https://smart.kuansing.go.id) TIDAK ADA BERKAS PERSYARATAN YANG DIANTAR KE BKPP KUANTAN SINGINGI

Disclaimer:

  1. Kewenangan Pengurusan Karsu/Karis ada di Kanreg XII BKN Pekanbaru;
  2. Dokumen yang telah diunggah sepenuhnya menjadi milik BKPP Kuantan Singingi;
  3. Dokumen elektronik harus terlihat secara jelas, tidak terpotong, berwarna bukan hitam putih, tidak kotor/buram, dalam posisi tegak lurus (tidak miring atau terbalik);
  4. Pengguna/Aparatur menjamin otentifikasi dokumen elektronik dengan tidak mengesampingkan dan menyatakan tunduk pada ketentuan pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Unduh Formulir Laporan Pernikahan dan Daftar Keluarga PNS

JIka masih kurang jelas terkait layanan pembuatan KARIS/KARSU, silahkan sampaikan pada menu Kontak Kami atau hubungi Ibu Devita, SH, HP/WA. +62 823-1072-7296

  

 

Kartu Pegawai (Karpeg)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ;
  2. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.

Pengertian

  1. Kartu pegawai adalah kartu identitas pegawai negeri sipil yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil;
  2. Kartu pegawai diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus calon pegawai negeri sipil kepadanya tidak diberikan kartu pegawai;
  3. Kartu pegawai berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil, atau dengan perkataan lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai pegawai negeri sipil maka kartu pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
  4. Kartu pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengusulan kenaikan gaji berkala, pengajuan pensiun dan pencairan pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.

 

Keterangan :

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kartu ASN Virtual maka Pengguna/Aparatur tidak perlu mengusulkan Kartu Pegawai (KARPEG) kepada BKPP Kuantan Singingi. Mekanisme penetapan dan Perolehan Kartu ASN Virtual dapat diunduh DISINI. Terima kasih

 

Kartu Taspen

Persyaratan pembuatan Taspen :

  1. KP4 (Unduh Formulir KP4)
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  4. Fotokopi SK PNS
  5. Fotokopi KTP / Kartu Keluarga
  6. Fotokopi NPWP

Keterangan :

  • Semua persyaratan dimasukkan dalam map, cantumkan Nama dan No. HP yang bisa dihubungi
  • Kewenangan Pengurusan ada di PT. Taspen (Persero) Pekanbaru.

 

JIka masih kurang jelas terkait layanan TASPEN, silahkan sampaikan pada menu Kontak Kami atau hubungi Bapak Raiyan Syafaat, SH, HP/WA. +62 822-8567-8803

Sambutan Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat datang di laman resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi, laman ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan pelayanan kepegawaian. Kritik dan saran terhadap kekurangan dan kesalahan yang ada sangat kami harapkan guna penyempurnaan laman ini di masa datang. Semoga laman ini memberikan manfaat bagi kita semua.
Terima kasih,

Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi

MARDANSYAH, S.Sos., MM