Persyaratan pembuatan KARIS/KARSU :
- Asli Laporan Pernikahan dan Daftar Keluarga PNS diketahui Kepala Unit Kerja/OPD;
- Asli atau Salinan Surat/Akta Nikah (legalisir Kepala Unit Kerja/OPD);
- Asli atau Salinan Surat Cerai/Surat Kematian (jika ada, untuk laporan perkawinan kedua, dst)
- Asli atau Salinan SK PNS (legalisir Kepala Unit Kerja/OPD);
- Asli Surat pengantar dari Kepala Unit Kerja/OPD tempat kerja
- Foto (Istri/Suami) berlatar belakang warna merah dengan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (menyusul jika Karis/Karsu sudah diterbitkan);
LAYANAN USUL PEMBUATAN KARIS/KARSU HANYA MELALUI APLIKASI SMART (https://smart.kuansing.go.id) TIDAK ADA BERKAS PERSYARATAN YANG DIANTAR KE BKPP KUANTAN SINGINGI
Disclaimer:
- Kewenangan Pengurusan Karsu/Karis ada di Kanreg XII BKN Pekanbaru;
- Dokumen yang telah diunggah sepenuhnya menjadi milik BKPP Kuantan Singingi;
- Dokumen elektronik harus terlihat secara jelas, tidak terpotong, berwarna bukan hitam putih, tidak kotor/buram, dalam posisi tegak lurus (tidak miring atau terbalik);
- Pengguna/Aparatur menjamin otentifikasi dokumen elektronik dengan tidak mengesampingkan dan menyatakan tunduk pada ketentuan pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).